Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART
organisasi pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak
mengikat. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII
sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan
dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah
Republik Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar